Sabtu, 17 September 2011

Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta

Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan hakim-hakim paling takut di tugaskan di Provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, dua provinsi ini dianggap sebagai daerah pembuangan hakim yang bermasalah.

"Beberapa hakim yang kami periksa meminta, kalau dijatuhkan hukuman dan dipindahkan jangan sampai ke Palu (Sulteng) dan NTT. Stereotipe dua daerah ini memang sudah melekat, jadi tempat pembuangan hakim," kata Suparman pada Forum Discussion Group (FGD) Indopos (Group JPNN) di Gedung Graha Pena, Jakarta, Jumat (24/6).

Pernyataan Suparman ini menyikapi hakim nakal yang hendak dijatuhi sanksi. Supaya tidak ketahuan bermasalah, makanya dua daerah ini sangat dihindari bertugas.

Suparman mengungkapkan munculnya hakim-hakim yang bermasalah karena proses seleksi hakim yang sudah menggunakan uang. Hakim dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Setiap tahunnya terus meningkat. Tahun 2009, dihargai Rp 150 juta, tahun 2010 Rp 200 juta, sedangkan tahun 2011 seharga Rp 300 juta.

"Setornya kepada pejabat hakim agung. Pengakuan ini diperoleh dari orang tua hakim yang membayar. Jadi, hakim itu dibandrol, tahun ini Rp 300 juta," katanya.

Makanya ketika menjabat kata Suparman, hakim yang membayar saat proses seleksi tidak lagi menghargai profesinya sebagai jabatan yang mulia dan menjaga kehormatan hakim. "Tidak ada lagi pikiran terhormat karena sudah memasang argo," tukasnya.

Suparman juga mengungkapkan ketidakberesan penempatan hakim pada jabatan menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) . Kata dia, untuk menjadi kepala PN di Jakarta harus membayar uang Rp 250 juta. "Makanya, kalau hakim yang tidak punya uang dan mau menjadi kepala PN lebih baik di Palu dan NTT karena tidak memerlukan uang," ujarnya.sumber : http://www.padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=29524

Tidak ada komentar:

Posting Komentar